Semenjak diberlakukannya POJK NOMOR
18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM
LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK) pelaporan perbankan atau jasa keuangan berpindah dari SID
(Sistem Informasi Debitur) yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Debitur)
Saat
ini aplikasi pelaporan SLIK berbeda jauh dari aplikasi pelaporan dari SID, saat
ini Aplikasi SLIK sudah tidak lagi menggunakan database, dan sudah dapat menggunakan jaringan Internet untuk proses mengirimnya. fungsi dari Aplikasi SLIK Client hanya
sebagai Validasi, Kompresi, dan Enkripsi jadi perbankan/Jasa Keuangan harus menyiapkan Core
Banking yang siap untuk ekspor data ke SLIK dan dikirim ke Server OJK. Secara garis besarnya
seperti gambar di bawah ini.
Sebenarnya juga tidak harus memiki Core Banking jika hanya memiliki nasabah puluhan biji, tapi jika sudah ribuan debitur ya jangan harap bisa dengan mudah lolos Validasi.
Seperti yang sudah saya katakan dari awal bahwa OJK sudah tidak menerapkan aplikasi menggunakan Database, makanya pada aplikasi SLIK Client file untuk pelaporan berupa file yang berekstensi *.TXT (text). Kumpulan dari file *.txt ini oleh OJK dinamakan SEGMEN. Segmen-segmen tersebut berupa:
0 Komentar untuk "Aplikasi SLIK Client (Sistem Layanan Informasi Keuangan)"