Aplikasi SLIK Client (Sistem Layanan Informasi Keuangan)


Semenjak diberlakukannya POJK NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK) pelaporan perbankan atau jasa keuangan berpindah dari SID (Sistem Informasi Debitur) yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Debitur)

Saat ini aplikasi pelaporan SLIK berbeda jauh dari aplikasi pelaporan dari SID, saat ini Aplikasi SLIK sudah tidak lagi menggunakan database, dan sudah dapat menggunakan jaringan Internet untuk proses mengirimnya. fungsi dari Aplikasi SLIK Client hanya sebagai Validasi, Kompresi, dan Enkripsi jadi perbankan/Jasa Keuangan harus menyiapkan Core Banking yang siap untuk ekspor data ke SLIK dan dikirim ke Server OJK. Secara garis besarnya seperti  gambar di bawah ini.


Sebenarnya juga tidak harus memiki Core Banking jika hanya memiliki nasabah puluhan biji, tapi jika sudah ribuan debitur ya jangan harap bisa dengan mudah lolos Validasi.

Seperti yang sudah saya katakan dari awal bahwa OJK sudah tidak menerapkan aplikasi menggunakan Database, makanya pada aplikasi SLIK Client file untuk pelaporan berupa file yang berekstensi *.TXT (text). Kumpulan dari file *.txt ini oleh OJK dinamakan SEGMEN. Segmen-segmen tersebut berupa:
  1. D01 Data Debitur Perorangan
  2. D02 Data Debitur Badan Usaha
  3. F01 Data Kredit
  4. F02 Data Kredit Joint Account
  5. F03 Data Surat Beharga
  6. F04 Data Irrevocable L/C
  7. F05 Data Bank Garansi
  8. F06 Data Fasilitas Lainnya
  9. A01 Data Agunan
  10. P01 Data Penjamin
  11. M01 Data Pengurus / Pemilik
  12. K01 Data Laporan Keuangan Debitur

Labels: OJK, SLIK, SLIK Client
0 Komentar untuk "Aplikasi SLIK Client (Sistem Layanan Informasi Keuangan)"

Back To Top